SISTEM
KESEHATAN NASIONAL
Oleh:
Adila
Prabasiwi, M.K.M
Menurut WHO, sistem kesehatan adalah sebuah proses kumpulan berbagai
faktor kompleks yang berhubungan dalam suatu negara, yang diperlukan untuk
memenuhi tuntutan dan kebutuhan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok, dan
masyarakat pada setiap saat dibutuhkan. Di Indonesia, sistem kesehatan
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan
Nasional (SKN). SKN adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh
semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna
menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
Lalu,
apa maksud dan kegunaan SKN sendiri? SKN dibuat sebagai pedoman dalam
pengelolaan kesehatan baik oleh Pemerintah, Pemda, dan atau masyarakat termasuk
badan hukum, badan usaha, dan lembaga swasta.
Perkembangan Masalah Kesehatan di
Indonesia
a.
penurunan Angka Kematian Bayi (AKB) dari 46 per 1.000
kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 34 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun
2007 (SDKI 2007);
b.
penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dari 318 per
100.000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup
pada tahun 2007 (SDKI 2007);
c.
peningkatan Umur Harapan Hidup (UHH) dari 68,6 tahun
pada tahun 2004 menjadi 70,5 tahun pada tahun 2007;
d.
penurunan prevalensi kekurangan gizi pada balita dari
29,5% pada akhir tahun 1997 menjadi sebesar 18,4% pada tahun 2007 (Riskesdas
2007) dan 17,9 % (Riskesdas 2010);
e.
terjadinya peningkatan contraceptive prevalence rate
(CPR) dari 60,4% (SDKI 2003) menjadi 61,4% (SDKI 2007) sehingga total fertility
rate (TFR) stagnan dalam posisi 2,6 (SDKI 2007).
Berbicara sistem, maka tidak akan terlepas dari komponen sistem. Sistem
terdiri dari beberapa sub sistem. Dalam sebuah sistem harus terdapat
unsur-unsur input, proses, output, feedback, impact dan
lingkungan.
Gambar1. Sistem
Penyelenggaraan
SKN menerapkan pendekatan kesisteman yang meliputi masukan, proses, luaran, dan lingkungan serta keterkaitannya satu sama lain, sebagai
berikut:
1. Masukan dalam SKN meliputi subsistem sumber daya manusia, subsistem pembiayaan kesehatan, dan subsistem
sediaan farmasi, alat kesehatan,
dan makanan;
2.
Proses dalam SKN meliputi
subsistem upaya kesehatan, subsistem penelitian dan pengembangan kesehatan,
subsistem pemberdayaan masyarakat, dan subsistem manajemen, informasi, dan
regulasi kesehatan informasi, dan regulasi kesehatan;
3.
Keluaran dari SKN adalah
terselenggaranya pembangunan kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna,
bermutu, merata, dan berkeadilan;
4.
Lingkungan SKN meliputi
berbagai keadaan yang menyangkut ideologi, politik, ekonomi, ilmu pengetahuan
dan teknologi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan baik nasional, regional maupun
global, dan tingkat fisik/alam yang berdampak terhadap pembangunan kesehatan.
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional merupakan landasan bagi penyelenggaraan SKN.
Komponen
pengelolaan kesehatan yang disusun dalam SKN dikelompokkan dalam tujuh
subsistem. Ketujuh subsistem tersebut meliputi:
1.
upaya kesehatan;
2.
penelitian dan pengembangan kesehatan;
3.
pembiayaan kesehatan;
4.
sumber daya manusia kesehatan;
5.
sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan;
6.
manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan; dan
7.
pemberdayaan masyarakat.
1. Upaya
Kesehatan
Subsistem upaya kesehatan adalah
pengelolaan upaya kesehatan yang terpadu, berkesinambungan, paripurna, dan
berkualitas, meliputi upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan, dan pemulihan,
yang diselenggarakan guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat
yang setinggi-tingginya.
Penyelenggaraan upaya kesehatan
dilakukan melalui kegiatan:
·
pelayanan kesehatan; pelayanan kesehatan tradisional,
alternatif dan komplementer;
·
peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
peningkatan
kesehatan dilakukan melalui kegiatan penyuluhan, penyebarluasan informasi
dan/atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat. Pencegahan
penyakit dilakukan untuk menghindari atau mengurangi resiko, masalah, dan
dampak buruk akibat penyakit. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan
obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan
sel punca. Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih
apapun. Untuk penyelenggaraan bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh
bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan
untuk mengubah identitas. Sedangkan pada penggunaan sel punca dilarang
digunakan untuk tujuan reproduksi
·
pelayanan kesehatan reproduksi; pelayanan keluarga
berencana;
pelayanan
kontrasepsi diselenggarakan dengan tata cara berdaya guna dan berhasil guna
serta diterima dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, untuk mendukung
tercapainya penduduk tumbuh seimbang. Dalam penyelenggaraan kesehatan reproduksi
terdapat batasan batasan yang ketat dalam melakukan aborsi karena pada
hakikatnya aborsi itu dilarang
·
upaya kesehatan sekolah; upaya kesehatan olahraga;
pelayanan kesehatan pada bencana; pelayanan darah; pelayanan kesehatan gigi dan
mulut; penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran; upaya
kesehatan mata;
·
pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat
kesehatan; pengamanan makanan dan minuman; pengamanan zat adiktif;
·
pelayanan forensik klinik dan pelayanan bedah mayat;
·
upaya kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, lanjut usia
dan penyandang cacat; upaya perbaikan gizi; upaya kesehatan jiwa; upaya
pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular dan upaya
pencegahan, pengendalian dan penanganan penyakit tidak menular; upaya kesehatan
lingkungan; dan upaya kesehatan kerja.
2. Penelitian
dan Pengembangan Kesehatan;
Subsistem penelitian dan pengembangan kesehatan adalah pengelolaan
penelitian dan pengembangan, pemanfaatan dan penapisan teknologi dan produk
teknologi kesehatan yang
diselenggarakan dan dikoordinasikan guna memberikan data kesehatan yang
berbasis bukti untuk menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya.
Penelitian,
pengembangan, penapisan teknologi dan produk teknologi kesehatan
diselenggarakan untuk mencegah terjadinya penyakit, mendeteksi adanya penyakit,
meringankan penderitaan akibat penyakit, menyembuhkan, memperkecil komplikasi,
dan memulihkan kesehatan setelah sakit serta menganalisis dan memformulasikan berbagai
permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan kesehatan.
Pengembangan
dan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), meliputi:
a. IPTEK kesehatan dihasilkan dari penelitian dan
pengembangan kesehatan yang diselenggarakan oleh pusat-pusat penelitian dan pengembangan
milik masyarakat, swasta, dan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pemerintah
melaksanakan penelitian data dasar kesehatan seperti Riset Kesehatan Dasar
(Riskesdas), dan riset lainnya secara berkala, penelitian dan pengembangan
upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan;
b. Pemanfaatan dan penyebarluasan IPTEK kesehatan
diatur oleh Pemerintah dengan dukungan organisasi profesi, dilakukan dengan
membentuk pusat-pusat penelitian dan pengembangan unggulan, jaringan informasi,
dan dokumentasi IPTEK kesehatan.
Penelitian kesehatan yang dilaksanakan oleh badan asing dan/atau individu
warga negara asing (WNA), serta penelitian yang berisiko tinggi dan berbahaya
bagi kesehatan harus atas izin dan diawasi oleh Pemerintah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan penelitian, pengembangan,
penapisan teknologi dan produk teknologi kesehatan yang memerlukan uji coba
terhadap manusia dilakukan dengan jaminan tidak merugikan manusia yang dijadikan
uji coba. Penyelenggaraan penelitian, pengembangan, penapisan teknologi dan produk
teknologi kesehatan yang dilakukan terhadap hewan dan makhluk hidup lainnya
harus dijamin untuk melindungi kelestarian hewan dan makhluk hidup lainnya
tersebut.
3. Pembiayaan
kesehatan;
Subsistem
pembiayaan kesehatan adalah pengelolaan berbagai upaya penggalian,
pengalokasian, dan pembelanjaan dana kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan
pembangunan kesehatan guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya.
Dana digali
dari sumber Pemerintah, Pemerintah Daerah baik dari sektor kesehatan dan sektor
lain terkait, dari masyarakat, maupun swasta serta sumber lainnya yang
digunakan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan kesehatan. Dana yang tersedia
harus mencukupi dan dapat dipertanggungjawabkan serta dipertanggunggugatkan.
Pembiayaan
kesehatan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu merupakan tanggung jawab
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dalam hal
pengaturan penggalian dan pengumpulan serta pemanfaatan dana yang bersumber
dari iuran wajib, Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus melakukan sinkronisasi
dan sinergisme antara sumber dana dari iuran wajib, dana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana
dari masyarakat, dan sumber lainnya.
Pembelanjaan
dana kesehatan diarahkan terutama melalui jaminan pemeliharaan kesehatan, baik
yang bersifat wajib maupun sukarela serta dalam upaya peningkatan akses dan
mutu pelayanan kesehatan.
4. Sumber daya
manusia kesehatan;
Subsistem
sumber daya manusia kesehatan adalah pengelolaan upaya pengembangan dan
pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan, yang meliputi: upaya perencanaan,
pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan mutu sumber daya
manusia kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna
mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Sumber
daya manusia kesehatan adalah tenaga kesehatan (termasuk tenaga kesehatan
strategis) dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja
serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan.
Pengembangan
dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan meliputi upaya perencanaan,
pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan mutu sumber daya
manusia kesehatan.
Perencanaan
sumber daya manusia kesehatan adalah upaya penetapan jenis, jumlah,
kualifikasi, dan distribusi tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan
pembangunan kesehatan. Pengadaan sumber daya manusia kesehatan adalah upaya
yang meliputi pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan sumber daya manusia
kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kesehatan. Pendayagunaan sumber
daya manusia kesehatan adalah upaya pemerataan dan pemanfaatan serta
pengembangan sumber daya manusia kesehatan.
Dalam rangka
penempatan tenaga kesehatan untuk kepentingan pelayanan publik dan pemerataan,
Pemerintah/Pemerintah Daerah melakukan berbagai pengaturan untuk memberikan
imbalan material atau non material kepada tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan
kesehatan di daerah yang tidak diminati, seperti: daerah terpencil, daerah
sangat terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, pulau-pulau terluar dan
terdepan, serta daerah bencana dan rawan konflik.
Tantangan bidang SDM:
Upaya
pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan belum memadai, baik jumlah,
jenis, maupun kualitas tenaga kesehatan yang dibutuhkan. Selain itu, distribusi
tenaga kesehatan masih belum merata. Rasio jumlah dokter di Indonesia 19 per
100.000 penduduk, jumlah ini masih rendah bila dibandingkan dengan negara lain
di The Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), seperti Filipina
58 per 100.000 penduduk dan Malaysia 70 per 100.000 pada tahun 2007.
5. Sediaan
farmasi, alat kesehatan, dan makanan;
Subsistem
sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan adalah pengelolaan berbagai upaya
yang menjamin keamanan, khasiat/ manfaat, mutu sediaan farmasi, alat kesehatan,
dan makanan. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Unsur-unsur
subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan terdiri dari:
a.
komoditi;
Sediaan
farmasi dan alat kesehatan adalah komoditi untuk penyelenggaraan upaya
kesehatan. Sediaan farmasi harus tersedia dalam jenis, bentuk, dosis, jumlah,
dan khasiat
yang tepat.
b.
sumber daya;
Sumber daya
manusia yang mengerti dan terampil dalam bidang sediaan farmasi, alat
kesehatan, dan makanan harus dengan jumlah yang cukup serta mempunyai standar
kompetensi yang sesuai dengan etika profesi.
c.
pelayanan kefarmasian;
Pelayanan
kefarmasian ditujukan untuk dapat menjamin penggunaan sediaan farmasi dan alat
kesehatan, secara rasional, aman, dan bermutu di semua fasilitas pelayanan kesehatan
dengan mengikuti kebijakan yang ditetapkan.
d.
pengawasan
Pengawasan komprehensif yang meliputi standarisasi,
evaluasi produk sebelum beredar, sertifikasi, pengawasan produk sebelum beredar,
dan pengujian produk dengan melaksanakan regulasi yang baik (good regulatory
practices), ditujukan untuk menjamin setiap sediaan farmasi, alat kesehatan,
dan makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan,
khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan dengan didukung oleh
laboratorium pengujian yang handal.
e. pemberdayaan masyarakat
Masyarakat
senantiasa dilibatkan secara aktif agar sadar dan dapat lebih berperan dalam
penyediaan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan serta
terhindar dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan.
Prinsip-prinsip
subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan terdiri dari:
a. aman, berkhasiat, bermanfaat, dan
bermutu;
b. tersedia, merata, dan terjangkau;
c. rasional;
d. transparan dan bertanggung jawab;
dan
e. kemandirian.
6. Manajemen,
informasi, dan regulasi kesehatan;
Subsistem manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan
adalah pengelolaan yang menghimpun berbagai upaya kebijakan kesehatan, administrasi
kesehatan, pengaturan hukum kesehatan, pengelolaan data dan informasi kesehatan
yang mendukung subsistem lainnya dari SKN guna menjamin tercapainya derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
Unsur-unsur
subsistem manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan terdiri dari:
a. kebijakan kesehatan;
b. administrasi kesehatan;
c. hukum kesehatan;
d. informasi kesehatan; dan
e. sumber daya manajemen kesehatan
Dalam kaitan
ini pengelolaan kesehatan perlu dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah
dengan pengaturan:
a. Pemerintah menetapkan kebijakan
kesehatan;
b. pemerintah daerah provinsi
membimbing dan mengendalikan kebijakan kesehatan; dan
c. pemerintah daerah kabupaten/kota
menyelenggarakan bimbingan dan pengendalian operasionalisasi urusan kesehatan.
7. Pemberdayaan
masyarakat
Subsistem pemberdayaan masyarakat adalah pengelolaan penyelenggaraan
berbagai upaya kesehatan, baik perorangan, kelompok, maupun masyarakat secara terencana, terpadu,
dan
berkesinambungan guna tercapainya derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya. Tujuan subsistem pemberdayaan masyarakat
adalah meningkatnya kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat, mampu mengatasi
masalah kesehatan secara mandiri, berperan aktif dalam setiap pembangunan
kesehatan, serta dapat menjadi penggerak dalam mewujudkan pembangunan
berwawasan kesehatan.
Sasaran Pemberdayaan adalah perorangan (tokoh
masyarakat, tokoh agama, politisi, figur masyarakat, dan sebagainya), kelompok
(organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, kelompok masyarakat), dan
masyarakat luas serta Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang berperan sebagai
agen perubahan untuk penerapan perilaku hidup sehat (subyek pembangunan
kesehatan).
Prinsip-prinsip subsistem pemberdayaan masyarakat terdiri dari berbasis
masyarakat; edukatif dan kemandirian; kesempatan mengemukakan pendapat dan
memilih pelayanan kesehatan; dan kemitraan dan gotong royong.
Sebagian besar masalah kesehatan berhubungan dengan perilaku dan
pemahaman. Pendidikan memegang kunci untuk menyadarkan masyarakat akan berbagai
risiko kesehatan dan peran masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Sumber:
Perpres Nomor 72 Tahun
2012
|