Hidup Ini Indah Bila Kau Selalu Bersyukur

Friday, October 26, 2018
SISTEM KESEHATAN NASIONAL

SISTEM KESEHATAN NASIONAL
Oleh:
Adila Prabasiwi, M.K.M

Menurut WHO, sistem kesehatan adalah sebuah proses kumpulan berbagai faktor kompleks yang berhubungan dalam suatu negara, yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat pada setiap saat dibutuhkan. Di Indonesia, sistem kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN). SKN adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
         Lalu, apa maksud dan kegunaan SKN sendiri? SKN dibuat sebagai pedoman dalam pengelolaan kesehatan baik oleh Pemerintah, Pemda, dan atau masyarakat termasuk badan hukum, badan usaha, dan lembaga swasta.

Perkembangan Masalah Kesehatan di Indonesia
a.       penurunan Angka Kematian Bayi (AKB) dari 46 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 34 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 2007 (SDKI 2007);
b.      penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dari 318 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007 (SDKI 2007);
c.       peningkatan Umur Harapan Hidup (UHH) dari 68,6 tahun pada tahun 2004 menjadi 70,5 tahun pada tahun 2007;
d.      penurunan prevalensi kekurangan gizi pada balita dari 29,5% pada akhir tahun 1997 menjadi sebesar 18,4% pada tahun 2007 (Riskesdas 2007) dan 17,9 % (Riskesdas 2010);
e.       terjadinya peningkatan contraceptive prevalence rate (CPR) dari 60,4% (SDKI 2003) menjadi 61,4% (SDKI 2007) sehingga total fertility rate (TFR) stagnan dalam posisi 2,6 (SDKI 2007).

Berbicara sistem, maka tidak akan terlepas dari komponen sistem. Sistem terdiri dari beberapa sub sistem. Dalam sebuah sistem harus terdapat unsur-unsur input, proses, output, feedback, impact dan lingkungan. 


Gambar1. Sistem 

Penyelenggaraan SKN menerapkan pendekatan kesisteman yang meliputi masukan, proses, luaran, dan lingkungan serta keterkaitannya satu sama lain, sebagai berikut:

1.    Masukan dalam SKN meliputi subsistem sumber daya manusia, subsistem pembiayaan kesehatan, dan subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan;
2.    Proses dalam SKN meliputi subsistem upaya kesehatan, subsistem penelitian dan pengembangan kesehatan, subsistem pemberdayaan masyarakat, dan subsistem manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan informasi, dan regulasi kesehatan;
3.    Keluaran dari SKN adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna, bermutu, merata, dan berkeadilan;
4.    Lingkungan SKN meliputi berbagai keadaan yang menyangkut ideologi, politik, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan baik nasional, regional maupun global, dan tingkat fisik/alam yang berdampak terhadap pembangunan kesehatan. Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional merupakan landasan bagi penyelenggaraan SKN.

Komponen pengelolaan kesehatan yang disusun dalam SKN dikelompokkan dalam tujuh subsistem. Ketujuh subsistem tersebut meliputi:
1.        upaya kesehatan;
2.        penelitian dan pengembangan kesehatan;
3.        pembiayaan kesehatan;
4.        sumber daya manusia kesehatan;
5.        sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan;
6.        manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan; dan
7.        pemberdayaan masyarakat.

1.    Upaya Kesehatan
     Subsistem upaya kesehatan adalah pengelolaan upaya kesehatan yang terpadu, berkesinambungan, paripurna, dan berkualitas, meliputi upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan, dan pemulihan, yang diselenggarakan guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
     Penyelenggaraan upaya kesehatan dilakukan melalui kegiatan:   
·         pelayanan kesehatan; pelayanan kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer;
·         peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit; penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
peningkatan kesehatan dilakukan melalui kegiatan penyuluhan, penyebarluasan informasi dan/atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat. Pencegahan penyakit dilakukan untuk menghindari atau mengurangi resiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca. Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. Untuk penyelenggaraan bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak ditujukan untuk mengubah identitas. Sedangkan pada penggunaan sel punca dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi
·         pelayanan kesehatan reproduksi; pelayanan keluarga berencana;
pelayanan kontrasepsi diselenggarakan dengan tata cara berdaya guna dan berhasil guna serta diterima dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, untuk mendukung tercapainya penduduk tumbuh seimbang. Dalam penyelenggaraan kesehatan reproduksi terdapat batasan batasan yang ketat dalam melakukan aborsi karena pada hakikatnya aborsi itu dilarang
·         upaya kesehatan sekolah; upaya kesehatan olahraga; pelayanan kesehatan pada bencana; pelayanan darah; pelayanan kesehatan gigi dan mulut; penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran; upaya kesehatan mata;
·         pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan; pengamanan makanan dan minuman; pengamanan zat adiktif;
·         pelayanan forensik klinik dan pelayanan bedah mayat;
·         upaya kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, lanjut usia dan penyandang cacat; upaya perbaikan gizi; upaya kesehatan jiwa; upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular dan upaya pencegahan, pengendalian dan penanganan penyakit tidak menular; upaya kesehatan lingkungan; dan upaya kesehatan kerja.
      

2.    Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
Subsistem penelitian dan pengembangan kesehatan adalah pengelolaan penelitian dan pengembangan, pemanfaatan dan penapisan teknologi dan produk teknologi kesehatan yang
diselenggarakan dan dikoordinasikan guna memberikan data kesehatan yang berbasis bukti untuk menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Penelitian, pengembangan, penapisan teknologi dan produk teknologi kesehatan diselenggarakan untuk mencegah terjadinya penyakit, mendeteksi adanya penyakit, meringankan penderitaan akibat penyakit, menyembuhkan, memperkecil komplikasi, dan memulihkan kesehatan setelah sakit serta menganalisis dan memformulasikan berbagai permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan kesehatan.
Pengembangan dan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), meliputi:
a. IPTEK kesehatan dihasilkan dari penelitian dan pengembangan kesehatan yang diselenggarakan oleh pusat-pusat penelitian dan pengembangan milik masyarakat, swasta, dan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pemerintah melaksanakan penelitian data dasar kesehatan seperti Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), dan riset lainnya secara berkala, penelitian dan pengembangan upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan;
b. Pemanfaatan dan penyebarluasan IPTEK kesehatan diatur oleh Pemerintah dengan dukungan organisasi profesi, dilakukan dengan membentuk pusat-pusat penelitian dan pengembangan unggulan, jaringan informasi, dan dokumentasi IPTEK kesehatan.

Penelitian kesehatan yang dilaksanakan oleh badan asing dan/atau individu warga negara asing (WNA), serta penelitian yang berisiko tinggi dan berbahaya bagi kesehatan harus atas izin dan diawasi oleh Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan penelitian, pengembangan, penapisan teknologi dan produk teknologi kesehatan yang memerlukan uji coba terhadap manusia dilakukan dengan jaminan tidak merugikan manusia yang dijadikan uji coba. Penyelenggaraan penelitian, pengembangan, penapisan teknologi dan produk teknologi kesehatan yang dilakukan terhadap hewan dan makhluk hidup lainnya harus dijamin untuk melindungi kelestarian hewan dan makhluk hidup lainnya tersebut.

3.    Pembiayaan kesehatan;
Subsistem pembiayaan kesehatan adalah pengelolaan berbagai upaya penggalian, pengalokasian, dan pembelanjaan dana kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Dana digali dari sumber Pemerintah, Pemerintah Daerah baik dari sektor kesehatan dan sektor lain terkait, dari masyarakat, maupun swasta serta sumber lainnya yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan kesehatan. Dana yang tersedia harus mencukupi dan dapat dipertanggungjawabkan serta dipertanggunggugatkan.
Pembiayaan kesehatan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dalam hal pengaturan penggalian dan pengumpulan serta pemanfaatan dana yang bersumber dari iuran wajib, Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus melakukan sinkronisasi dan sinergisme antara sumber dana dari iuran wajib, dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana dari masyarakat, dan sumber lainnya.
Pembelanjaan dana kesehatan diarahkan terutama melalui jaminan pemeliharaan kesehatan, baik yang bersifat wajib maupun sukarela serta dalam upaya peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan.

4.    Sumber daya manusia kesehatan;
     Subsistem sumber daya manusia kesehatan adalah pengelolaan upaya pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan, yang meliputi: upaya perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan mutu sumber daya manusia kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

     Sumber daya manusia kesehatan adalah tenaga kesehatan (termasuk tenaga kesehatan strategis) dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan.
     Pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan meliputi upaya perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan mutu sumber daya manusia kesehatan.
     Perencanaan sumber daya manusia kesehatan adalah upaya penetapan jenis, jumlah, kualifikasi, dan distribusi tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan. Pengadaan sumber daya manusia kesehatan adalah upaya yang meliputi pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kesehatan. Pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan adalah upaya pemerataan dan pemanfaatan serta pengembangan sumber daya manusia kesehatan.
Dalam rangka penempatan tenaga kesehatan untuk kepentingan pelayanan publik dan pemerataan, Pemerintah/Pemerintah Daerah melakukan berbagai pengaturan untuk memberikan imbalan material atau non material kepada tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan di daerah yang tidak diminati, seperti: daerah terpencil, daerah sangat terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, pulau-pulau terluar dan terdepan, serta daerah bencana dan rawan konflik.

Tantangan bidang SDM:
     Upaya pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan belum memadai, baik jumlah, jenis, maupun kualitas tenaga kesehatan yang dibutuhkan. Selain itu, distribusi tenaga kesehatan masih belum merata. Rasio jumlah dokter di Indonesia 19 per 100.000 penduduk, jumlah ini masih rendah bila dibandingkan dengan negara lain di The Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), seperti Filipina 58 per 100.000 penduduk dan Malaysia 70 per 100.000 pada tahun 2007.

5.    Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan;
     Subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan adalah pengelolaan berbagai upaya yang menjamin keamanan, khasiat/ manfaat, mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.


Unsur-unsur subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan terdiri dari:
a.       komoditi;
Sediaan farmasi dan alat kesehatan adalah komoditi untuk penyelenggaraan upaya kesehatan. Sediaan farmasi harus tersedia dalam jenis, bentuk, dosis, jumlah,
dan khasiat yang tepat.
b.      sumber daya;
Sumber daya manusia yang mengerti dan terampil dalam bidang sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan harus dengan jumlah yang cukup serta mempunyai standar kompetensi yang sesuai dengan etika profesi.
c.       pelayanan kefarmasian;
            Pelayanan kefarmasian ditujukan untuk dapat menjamin penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, secara rasional, aman, dan bermutu di semua fasilitas pelayanan kesehatan dengan mengikuti kebijakan yang ditetapkan.
d.      pengawasan
Pengawasan komprehensif yang meliputi standarisasi, evaluasi produk sebelum beredar, sertifikasi, pengawasan produk sebelum beredar, dan pengujian produk dengan melaksanakan regulasi yang baik (good regulatory practices), ditujukan untuk menjamin setiap sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan dengan didukung oleh laboratorium pengujian yang handal.
e. pemberdayaan masyarakat
Masyarakat senantiasa dilibatkan secara aktif agar sadar dan dapat lebih berperan dalam penyediaan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan serta terhindar dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan.

     Prinsip-prinsip subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan terdiri dari:
a. aman, berkhasiat, bermanfaat, dan bermutu;
b. tersedia, merata, dan terjangkau;
c. rasional;
d. transparan dan bertanggung jawab; dan
e. kemandirian.

6.    Manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan;
Subsistem manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan adalah pengelolaan yang menghimpun berbagai upaya kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, pengaturan hukum kesehatan, pengelolaan data dan informasi kesehatan yang mendukung subsistem lainnya dari SKN guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
     Unsur-unsur subsistem manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan terdiri dari:
a. kebijakan kesehatan;
b. administrasi kesehatan;
c. hukum kesehatan;
d. informasi kesehatan; dan
e. sumber daya manajemen kesehatan

Dalam kaitan ini pengelolaan kesehatan perlu dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah dengan pengaturan:
a. Pemerintah menetapkan kebijakan kesehatan;
b. pemerintah daerah provinsi membimbing dan mengendalikan kebijakan kesehatan; dan
c. pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan bimbingan dan pengendalian operasionalisasi urusan kesehatan.

7.    Pemberdayaan masyarakat
Subsistem pemberdayaan masyarakat adalah pengelolaan penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan, baik perorangan, kelompok, maupun masyarakat secara terencana, terpadu, dan
berkesinambungan guna tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Tujuan subsistem pemberdayaan masyarakat adalah meningkatnya kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat, mampu mengatasi masalah kesehatan secara mandiri, berperan aktif dalam setiap pembangunan kesehatan, serta dapat menjadi penggerak dalam mewujudkan pembangunan berwawasan kesehatan.

Sasaran Pemberdayaan adalah perorangan (tokoh masyarakat, tokoh agama, politisi, figur masyarakat, dan sebagainya), kelompok (organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, kelompok masyarakat), dan masyarakat luas serta Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang berperan sebagai agen perubahan untuk penerapan perilaku hidup sehat (subyek pembangunan kesehatan).
     Prinsip-prinsip subsistem pemberdayaan masyarakat terdiri dari berbasis masyarakat; edukatif dan kemandirian; kesempatan mengemukakan pendapat dan memilih pelayanan kesehatan; dan kemitraan dan gotong royong.
     Sebagian besar masalah kesehatan berhubungan dengan perilaku dan pemahaman. Pendidikan memegang kunci untuk menyadarkan masyarakat akan berbagai risiko kesehatan dan peran masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.


Sumber:
Perpres Nomor 72 Tahun 2012

posted by Adila Prabasiwi @ 1:52 PM   0 comments
Just The Way I am
About Me

Name: Adila Prabasiwi
Home: Depok, West Java, Indonesia
About Me: Saya hanya manusia biasa yang tak sempurna dan kadang salah
See my complete profile
Previous Post
Archives
Asmaul Husna

jam

Kalender


Jadwal Sholat


Kasih Makan Ikan


Tinggalkan Jejakmu

ShoutMix chat widget
My Facebook
Adila Prabasiwi

Create Your Badge
Links
Powered by

Free Blogger Templates

BLOGGER