Hidup Ini Indah Bila Kau Selalu Bersyukur

Friday, November 09, 2018
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN

SISTEM PELAYANAN KESEHATAN

Oleh:
Adila Prabasiwi, M.K.M
Disampaikan pada Mata Kuliah Ilmu Kesehatan Masyarakat
untuk mahasiswa DIII Farmasi Politeknik Harapan Bersama Tegal






A.  Definisi
Sistem pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dalam meningkatkan derajat kesehatan. Menurut Levey dan Loomba (1973) menyatakan bahwa sistem pelayanan kesehatan adalah setiap usaha yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat.

B.  Jenis Pelayanan Kesehatan
Menurut pendapat Hodgetts dan Cascio (1983), bentuk dan jenis pelayanan kesehatan ada bermacam-macam, namun jika disederhanakan dibagi menjadi  dua jenis yaitu pelayanan kedokteran dan pelayanan kesehatan masyarakat. Berikut penjelasan dari kedua jenis pelayanan tersebut.

1. Pelayanan kedokteran.
Pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok ini ditandai dengan cara pengorganisasian yang dapat bersifat sendiri atau bersama-sama dalam organisasi dengan tujuan utama untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan. Sasaran utama adalah perseorangan dan keluarga.
2. Pelayanan kesehatan masyarakat.
Pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok ini ditandai dengan cara pengorganisasian yang umumnya secara bersama-sama dalam organisasi. Tujuan utama adalah memelihara dan peningkatan kesehaan serta pencegahan penyakit. Sasaran utama : kelompok dan masyarakat.

C.  Syarat Pokok Pelayanan Kesehatan
1. Tersedia dan berkesinambungan
Semua jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat tersulit ditemukan serta keberadaannya di masyarakat setiap kali dibutuhkan.
2. Dapat diterima dan wajar
Diartikan bahwa pelayanan kesehatan tersebut tidak bertentangan dengan keyakinan, kepercayaan masyarakat, pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan adat istiadat, kebudayaan, keyakinan dan kepercayaan masyarakat bukan pelayanan kesehatan yang baik.
3. Mudah dicapai/accesible
Ketercapaian yang dimaksudkan diutamakan dari sudut lokasi. Dengan kata lain pelayanan kesehatan dan distribusi sarana kesehatan merata di seluruh wilayah, tidak terkonsentrasi di perkotaan.
4. Mudah dijangkau/affortable
Terutama dari sudut biaya, disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
5. Bermutu/quality
Mutu yang dimaksudkan adalah yang menunjukkan pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, dapat memuaskan para pemakai jasa pelayanan dan tata cara penyelenggaraannya disesuaikan kode etik serta yang telah ditetapkan.

D.  Tingkat Pelayanan Kesehatan
Tingkat pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Melalui tingkat pelayanan kesehatan akan dapat diketahui kebutuhan dasar manusia tentang kesehatan. Tingkat pelayanan kesehatan dalam sistem pelayanan kesehatan dibagi menjadi lima tingkatan yaitu promosi kesehatan, perlindungan khusus, diagnosa dini dan pengobatan segera, pembatasan kecacatan, serta rehabilitasi.
1. Promosi kesehatan / health promotion.
Pelayanan diberikan melalui peningkatan kesehatan dengan tujuan peningkatan status kesehatan. Sasarannya adalah agar tidak terjadi gangguan kesehatan. Tingkat pelayanan ini meliputi : kebersihan perseorangan, perbaikan sanitasi lingkungan, pemeriksaan kesehatan berkala, pelayanan status gizi, kebiasaan hidup sehat, pelayanan prenatal, pelayanan lansia, dan semua kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan status kesehatan.
2. Perlindungan khusus (specific protection).
Di lakukan dengan melindungi masyarakat dari bahaya yang akan menyebabkan penurunan status kesehatan atau bentuk perlindungan terhadap penyakit penyakit tertentu dan ancaman kesehata yang termasuk dalam tingkat ini adalah : imunisasi, pelayanan dan perlindungan keselamatan kerja.
3. Diagnosa dini dan pengobatan segera/early diagnosis and prompt treatment.
Diberikan mulai timbulnya gejala. Dilaksanakan untuk mencegah meluasnya penyakit lebih lanjut serta dampak dari timbulnya penyakit sehingga tidak terjadi penyebaran. Misalnya : survei pencarian kasus baik secara individu maupun masyarakat, survei penyaringan kasus serta pencegahan terhadap meluasnya kasus.
4. Pembatasan kecacatan/disability limitation.
Dilakukan untuk mencegah agar pasien atau masyarakat tidak mengalami dampak kecacatan akibat penyakit tertentu. Dilakukan pda kasus yang memiliki potensi kecacatan. Misal : perawatan untuk menghentikan penyakit, mencegah komplikasi lebih lanjut, pemberian segala fasilitas untuk mengatasi kecacatan, mencegah kematian.
5. Rehabilitasi/rehabilitation.
Dilakukan setelah pasien didiagnosis sembuh. Sangat diperlukan pada fase pemulihan terhadap kecacatan, misal : program latihan, konsultasi dan diskusi psikologis agar pasien memiliki keyakinan kembali atau gairah hidup kembali ke masyarakat dan masyarakat mau menerima dengan senang hati karena kesadaran yang dimilikinya.

E.  Stratifikasi Pelayanan Kesehatan
1. Tingkat pertama/primary health service.
Adalah pelayanan kesehatan yang bersifat pokok yang dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat serta mempunyai nilai strategis untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Biasa dilakukan pada masyarakat yang memiliki masalah atau masyarakat sehat. Sifat pelayanan adalah pelayanan dasar yang dapat dilakukan di puskesmas, balai kesehatan masyarakat, poliklinik dan lain-lain. Pada Era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN, pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap.

2. Tingkat dua/secondary health service.
Diperlukan bagi masyarakat atau klien yan memerlukan perawatan rumah sakit dilaksanakan di rumah sakit yang tersedia tanaga spesialis.
3. Tingkat tiga/tertiery health service.
Merupakan tingkat yang tertinggi. Membutuhkan tenaga ahli atau subspesialis dan sebagai rujukan.

Menurut Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, pelayanan kesehatan bagi peserta yang dijamin oleh BPJS Kesehatan terdiri atas:
1)        Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama;
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama merupakan pelayanan kesehatan non spesialistik yang meliputi:
a)        administrasi pelayanan;
b)        pelayanan promotif dan preventif;
c)        pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
d)       tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
e)        pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
f)         transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis;
g)        pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan
h)        Rawat Inap Tingkat Pertama sesuai dengan indikasi medis.

Fasilitas Kesehatan tingkat pertama dapat berupa:
a. puskesmas atau yang setara;
b. praktik dokter;
c. praktik dokter gigi;
d. klinik pratama atau yang setara; dan
e. Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara.

2)        Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, yang terdiri atas:
a)    pelayanan kesehatan tingkat kedua (spesialistik); dan
b)   pelayanan kesehatan tingkat ketiga (subspesialistik);

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan meliputi :
a)        administrasi pelayanan;
b)        pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis;
c)        tindakan medis spesialistik baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
d)       pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
e)        pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
f)         rehabilitasi medis;
g)        pelayanan darah;
h)        pelayanan kedokteran forensik klinik;
i)          pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal di Fasilitas Kesehatan;
j)          perawatan inap non intensif; dan
k)        perawatan inap di ruang intensif.

Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan berupa:
a. klinik utama atau yang setara;
b. rumah sakit umum; dan
c. rumah sakit khusus.

Dalam hal Peserta memerlukan Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas indikasi medis, Fasilitas Kesehatan tingkat pertama harus merujuk ke Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan terdekat sesuai dengan Sistem Rujukan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama. Ketentuan dikecualikan pada keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, pertimbangan geografis, dan pertimbangan ketersediaan fasilitas.


Sumber:
  1. Azwar, Azrul. 2010. Pengantar Administrasi Kesehatan. Edisi Ketiga. Tangerang: Binarupa Aksara
  2. Levey, Samuel & Loomba, Paul N. 1973. Helath care administration a managerial prespective. Phil: J.P. Lippineett Comp
  3. Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional             

posted by Adila Prabasiwi @ 10:01 AM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Just The Way I am
About Me

Name: Adila Prabasiwi
Home: Depok, West Java, Indonesia
About Me: Saya hanya manusia biasa yang tak sempurna dan kadang salah
See my complete profile
Previous Post
Archives
Asmaul Husna

jam

Kalender


Jadwal Sholat


Kasih Makan Ikan


Tinggalkan Jejakmu

ShoutMix chat widget
My Facebook
Adila Prabasiwi

Create Your Badge
Links
Powered by

Free Blogger Templates

BLOGGER