SISTEM PELAYANAN KESEHATAN
Oleh:
Adila
Prabasiwi, M.K.M
Disampaikan
pada Mata Kuliah Ilmu Kesehatan Masyarakat
untuk
mahasiswa DIII Farmasi Politeknik Harapan Bersama Tegal
A.
Definisi
Sistem pelayanan kesehatan merupakan
bagian penting dalam meningkatkan derajat kesehatan. Menurut Levey dan Loomba
(1973) menyatakan bahwa sistem pelayanan kesehatan adalah setiap usaha yang
diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk
memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta
memulihkan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat.
B. Jenis Pelayanan Kesehatan
Menurut
pendapat Hodgetts dan Cascio (1983), bentuk dan
jenis pelayanan kesehatan ada bermacam-macam, namun jika disederhanakan dibagi
menjadi dua jenis yaitu pelayanan
kedokteran dan pelayanan kesehatan masyarakat. Berikut penjelasan dari kedua
jenis pelayanan tersebut.
1.
Pelayanan kedokteran.
Pelayanan
kesehatan yang termasuk dalam kelompok ini ditandai dengan cara pengorganisasian
yang dapat bersifat sendiri atau bersama-sama dalam organisasi dengan tujuan
utama untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan. Sasaran utama
adalah perseorangan dan keluarga.
2.
Pelayanan kesehatan masyarakat.
Pelayanan kesehatan
yang termasuk dalam kelompok ini ditandai dengan cara pengorganisasian yang
umumnya secara bersama-sama dalam organisasi. Tujuan utama adalah memelihara dan
peningkatan kesehaan serta pencegahan penyakit. Sasaran utama : kelompok dan
masyarakat.
C.
Syarat Pokok Pelayanan
Kesehatan
1.
Tersedia dan berkesinambungan
Semua jenis
pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat tersulit ditemukan serta
keberadaannya di masyarakat setiap kali dibutuhkan.
2.
Dapat diterima dan wajar
Diartikan bahwa
pelayanan kesehatan tersebut tidak bertentangan dengan keyakinan, kepercayaan
masyarakat, pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan adat istiadat,
kebudayaan, keyakinan dan kepercayaan masyarakat bukan pelayanan kesehatan yang
baik.
3.
Mudah dicapai/accesible
Ketercapaian
yang dimaksudkan diutamakan dari sudut lokasi. Dengan kata lain pelayanan
kesehatan dan distribusi sarana kesehatan merata di seluruh wilayah, tidak
terkonsentrasi di perkotaan.
4.
Mudah dijangkau/affortable
Terutama dari sudut biaya, disesuaikan
dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
5.
Bermutu/quality
Mutu yang
dimaksudkan adalah yang menunjukkan pada tingkat kesempurnaan pelayanan
kesehatan yang diselenggarakan, dapat memuaskan para pemakai jasa pelayanan dan
tata cara penyelenggaraannya disesuaikan kode etik serta yang telah ditetapkan.
D.
Tingkat Pelayanan
Kesehatan
Tingkat pelayanan kesehatan merupakan
bagian dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Melalui tingkat pelayanan kesehatan akan dapat diketahui kebutuhan dasar manusia
tentang kesehatan. Tingkat pelayanan
kesehatan dalam sistem pelayanan kesehatan dibagi menjadi lima tingkatan yaitu
promosi kesehatan, perlindungan khusus, diagnosa dini dan pengobatan segera,
pembatasan kecacatan, serta rehabilitasi.
1.
Promosi kesehatan / health promotion.
Pelayanan
diberikan melalui peningkatan kesehatan dengan tujuan peningkatan status
kesehatan. Sasarannya adalah agar tidak terjadi gangguan kesehatan. Tingkat
pelayanan ini meliputi : kebersihan perseorangan, perbaikan sanitasi
lingkungan, pemeriksaan kesehatan berkala, pelayanan status gizi, kebiasaan
hidup sehat, pelayanan prenatal, pelayanan lansia, dan semua kegiatan yang
berhubungan dengan peningkatan status kesehatan.
2.
Perlindungan khusus (specific protection).
Di lakukan
dengan melindungi masyarakat dari bahaya yang akan menyebabkan penurunan status
kesehatan atau bentuk perlindungan terhadap penyakit penyakit tertentu dan
ancaman kesehata yang termasuk dalam tingkat ini adalah : imunisasi, pelayanan
dan perlindungan keselamatan kerja.
3.
Diagnosa dini dan pengobatan segera/early diagnosis and prompt treatment.
Diberikan mulai
timbulnya gejala. Dilaksanakan untuk mencegah meluasnya penyakit lebih lanjut
serta dampak dari timbulnya penyakit sehingga tidak terjadi penyebaran.
Misalnya : survei pencarian kasus baik secara individu maupun masyarakat,
survei penyaringan kasus serta pencegahan terhadap meluasnya kasus.
4.
Pembatasan kecacatan/disability limitation.
Dilakukan untuk
mencegah agar pasien atau masyarakat tidak mengalami dampak kecacatan akibat
penyakit tertentu. Dilakukan pda kasus yang memiliki potensi kecacatan. Misal :
perawatan untuk menghentikan penyakit, mencegah komplikasi lebih lanjut,
pemberian segala fasilitas untuk mengatasi kecacatan, mencegah kematian.
5.
Rehabilitasi/rehabilitation.
Dilakukan
setelah pasien didiagnosis sembuh. Sangat diperlukan pada fase pemulihan terhadap
kecacatan, misal : program latihan, konsultasi dan diskusi psikologis agar
pasien memiliki keyakinan kembali atau gairah hidup kembali ke masyarakat dan
masyarakat mau menerima dengan senang hati karena kesadaran yang dimilikinya.
E. Stratifikasi Pelayanan Kesehatan
1.
Tingkat pertama/primary health service.
Adalah pelayanan
kesehatan yang bersifat pokok yang dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat
serta mempunyai nilai strategis untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Biasa dilakukan pada masyarakat yang memiliki masalah atau masyarakat sehat.
Sifat pelayanan adalah pelayanan dasar yang dapat dilakukan di puskesmas, balai
kesehatan masyarakat, poliklinik dan lain-lain. Pada Era Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN, pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan
perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat
jalan dan rawat inap.
2.
Tingkat dua/secondary health service.
Diperlukan bagi
masyarakat atau klien yan memerlukan perawatan rumah sakit dilaksanakan di
rumah sakit yang tersedia tanaga spesialis.
3.
Tingkat tiga/tertiery health service.
Merupakan
tingkat yang tertinggi. Membutuhkan tenaga ahli atau subspesialis dan sebagai
rujukan.
Menurut
Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan
Kesehatan Nasional, pelayanan kesehatan bagi peserta yang dijamin oleh BPJS
Kesehatan terdiri atas:
1)
Pelayanan
Kesehatan Tingkat Pertama;
Pelayanan
Kesehatan Tingkat Pertama merupakan pelayanan kesehatan non spesialistik yang
meliputi:
a)
administrasi pelayanan;
b)
pelayanan promotif dan
preventif;
c)
pemeriksaan,
pengobatan, dan konsultasi medis;
d) tindakan
medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
e)
pelayanan obat dan
bahan medis habis pakai;
f)
transfusi darah sesuai
dengan kebutuhan medis;
g)
pemeriksaan penunjang
diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan
h)
Rawat Inap Tingkat
Pertama sesuai dengan indikasi medis.
Fasilitas Kesehatan tingkat pertama
dapat berupa:
a. puskesmas atau yang setara;
b. praktik dokter;
c. praktik dokter gigi;
d. klinik pratama atau yang
setara; dan
e. Rumah Sakit Kelas D Pratama
atau yang setara.
2)
Pelayanan
Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, yang terdiri
atas:
a)
pelayanan kesehatan
tingkat kedua (spesialistik); dan
b)
pelayanan kesehatan
tingkat ketiga (subspesialistik);
Pelayanan Kesehatan Rujukan
Tingkat Lanjutan meliputi :
a)
administrasi
pelayanan;
b)
pemeriksaan,
pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis;
c)
tindakan
medis spesialistik baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
d)
pelayanan
obat dan bahan medis habis pakai;
e)
pelayanan
penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
f)
rehabilitasi
medis;
g)
pelayanan
darah;
h)
pelayanan
kedokteran forensik klinik;
i)
pelayanan
jenazah pada pasien yang meninggal di Fasilitas Kesehatan;
j)
perawatan
inap non intensif; dan
k)
perawatan
inap di ruang intensif.
Fasilitas Kesehatan rujukan
tingkat lanjutan berupa:
a. klinik utama atau yang setara;
b. rumah sakit umum; dan
c. rumah sakit khusus.
Dalam
hal Peserta memerlukan Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas
indikasi medis, Fasilitas Kesehatan tingkat pertama harus merujuk ke Fasilitas
Kesehatan rujukan tingkat lanjutan terdekat sesuai dengan Sistem Rujukan yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan kesehatan
tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari Pelayanan Kesehatan
Tingkat Pertama. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya dapat diberikan atas
rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama. Ketentuan
dikecualikan pada keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan
kesehatan pasien, pertimbangan geografis, dan pertimbangan ketersediaan
fasilitas.
Sumber:
- Azwar,
Azrul. 2010. Pengantar Administrasi Kesehatan. Edisi Ketiga.
Tangerang: Binarupa Aksara
- Levey, Samuel & Loomba, Paul N. 1973. Helath care administration a managerial prespective. Phil: J.P. Lippineett Comp
- Permenkes
Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
|